Sejarah Sekolah Dasar
Sekolah dasar (disingkat SD; Inggris:Elementary School) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Saat ini murid kelas 6 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang memengaruhi kelulusan siswa. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah pertama (atau sederajat).
Pelajar
sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga
negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni
sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama
(atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah dasar diselenggarakan oleh
pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada
tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia yang
sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi
tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan Departemen
Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang
standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri
merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Pada
masa penjajahan Belanda, sekolah menengah tingkat atas disebut sebagai
Europeesche Lagere School (ELS). Setelahnya, pada masa penjajahan
Jepang, disebut dengan Sekolah Rakyat (SR).
Setelah Indonesia merdeka, SR berubah menjadi Sekolah Dasar (SD) pada tanggal 13 Maret 1946.
Sekolah
dasar (disingkat SD) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal
di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari
kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan
pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat).
Pelajar
sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga
negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni
sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama
(atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah dasar diselenggarakan oleh
pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada
tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia yang
sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, kini menjadi
tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan Kementerian
Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang
standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri
merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Dalam
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Nomor 20 Tahun 2001) Pasal
17 mendefinisikan pendidikan dasar sebagai berikut:
(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
(2)
Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah
(MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama
(SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Tags : Artikel