Selasa, Januari 26, 2021

Pemkab Trenggalek memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)


Pemerintah Kabupaten Trenggalek memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang semula berakhir pada tanggal 25 Januari 2021, diperpanjang 2 minggu kedepan hingga 8 Februari 2021.

Perpanjangan ini merupakan upaya Pemerintah untuk menekan terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19, mengingat Kabupaten Trenggalek saat ini masih dalam Zona Merah dan menyumbang kasus positif salah satu yang tertinggi di Jawa Timur beberapa hari terakhir.

Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Trenggalek Nomor : 188.45/45/406.001.3/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Guna Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 22 Januari 2021, serta Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor : 065/249/406.003.2/2021 Tentang Pengaturan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek tertanggal 25 Januari 2021.

Hal tersebut juga ditindaklanjuti dengan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek Nomor : 065/0356/406.009/2021 perihal Pengaturan Sistem Kerja ASN dan Non ASN di lingkup OPD Dikpora Kab. Trenggalek.

Tekait dengan intruksi di atas, keluarga besar SD Negeri 2 Craken tetap menerapkan sistem kerja shift. Sistem pengaturan sesuai dengan surat edaran adalah 50% pegawai bekerja di kantor (WFO) dan 50% bekerja dari rumah (WFH) secara bergantian setiap harinya yang awalnya dimulai dari tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2025 akhirnya diperpanjang  mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021.

Adapun video Himbauan Bupati Trenggalek Tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM dapat dilihat pada tayangan di bawah ini : 


Tags :