Senin, Januari 11, 2021

SDN 2 Craken Menerapkan Sistem Kerja Shift dalam Upaya Cegah Penyebaran Corona


Mengacu pada Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor : 065/47/406.003.2/2021 tanggal 10 Januari 2021 tentang Pengaturan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, SD Negeri 2 Craken menerapkan sistem kerja shift. Sistem pengaturan sesuai dengan surat edaran tersebut adalah 50% pegawai bekerja di kantor (WFO) dan 50% bekerja dari rumah (WFH) secara bergantian setiap harinya yang dimulai dari tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2025.



Absensi kehadiran bagi yang memiliki jadwal WFO tetap menggunakan mesin finger print baik absen datang maupun pulang sesuai dengan Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor : 870/1335/406.027/2020. Sedangkan bagi yang memiliki jadwal WFH absen kehadiran dilakukan secara manual yang nantinya dapat diunggah di Aplikasi ASIK.

Bak gayung bersambut, pedoman dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Surat Edaran Bupati tersebut pun dilaksanakan di SD Negeri 2 Craken. Jadwal shift disusun dan disepakati oleh seluruh stakeholder yang ada di Lembaga.

Adapun pelaksanaan pembelajaran tetap dilakukan secara daring (online) menggunakan platform yang ada seperti grup WhatsApp maupun Website Sekolah. Sehingga walaupun anak didik berada di rumah, mereka tetap mendapatkan materi pelajaran dari guru. (Humas)

Tags :