Selasa, Februari 02, 2021

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

 

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh 3 Menteri yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB.

Di wilayah Kabupaten Trenggalek, Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga sudah menyebarkan edaran terkait hal di atas melalu Surat Edaran nomor : 065/221/406.003.2/2021 tanggal 20 Januari 2021 yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemberitahuan dari masing-masing OPD. Termasuk Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek melalui surat pemberitahuan nomor : 065/0437/406.009/2021 tertanggal 29 Januari 2021.

Adapun rincian Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2021 ada pada tampilan di bawah ini :
 

Tags :