Jumat, April 22, 2022

SDN 2 Craken Bentuk Unit Pengumpul Zakat

 


Guna ikut membantu pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, SDN 2 Craken membentuk Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Berbekal Surat Keputusan ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Trenggalek, Nomor 08 tahun 2022/1443 Tentang Penetapan Pengurus Unit Pengumpul Zakat Sekolah Dasar Negeri 2 Craken, akhirnya pada hari Jum'at (22/4/2022) Pengurus UPZ SDN 2 Craken mengadakan pengumpulan zakat fitrah dari peserta didik. Setelah terkumpul, zakat tersebut didistribusikan kepada warga masyarakat yang dikategorikan asnaf.

Ketua Pengurus UPZ SDN 2 Craken, Abdul Latif, S.Pd. I mengatakan bahwa Pengurus UPZ di SDN 2 Craken ini secara syara' belum dikategorikan 'Amil. Jadi tidak menjadi golongan yang berhak menerima zakat.

"Keberadaan UPZ di SDN 2 Craken hanya membantu mengumpulkan dan mendistribusikan zakat fitrah dari anak-anak peserta didik di SDN 2 Craken. Kami tidak dikategorikan sebagai 'Amil, karena 'amil dalam zakat itu ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi secara syar'i. Sehingga kami tidak berhak untuk menerima zakat. Hanya mengumpulkan dan mendistribusikan saja", jelasnya.

Selanjutnya, UPZ melaporkan kinerjanya terkait dengan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah kepada BAZNAS Kabupaten Trenggalek.

(Humas)

Tags :